Kelayakan yang dimaksud adalah:
Pertama menyangkut hubungannya dengan lingkungan yang lebih besar seperti penataan perkotaan.
Kedua perencanaan kawasan yang memberikan akses dan ruang yang leluasa bagi aktifitas penghuninya termasuk didalamnya prasyarat untuk menuju hidup sehat serta aspek lingkungan yang layak.
Ketiga desain bangunan dan ruang dalam yang dapat mengakomodasi bukan hanya estetika saja namun juga kebutuhan dan aktifitas setiap anggota keluarga yang memungkinkan adanya pembelajaran melalui desain.
Keempat penggunaan bahan bangunan serta materi yang berkualitas dan menggunakan standar yang disyaratkan sehingga menunjang kekokohan dan daya tahan bangunan.
Kelima melengkapi kawasan dengan sarana bermain, berolahraga maupun keamanan atau fasilitas lain yang menunjang.
|